Peta Kabupaten Demak Jawa Tengah – PEMERIKSAAN KABUPATEN DEMAC NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PENYEDIAAN AIR MINUM DI KABUPATEN DEMAC.
Download “BUpati DAERAH DEMAC NOMOR 20 TI 2014 TENTANG RENCANA PENYEDIAAN AIR MINUM DI WILAYAH DEMAC”
Peta Kabupaten Demak Jawa Tengah
1 SALINAN PEMERINTAH KABUPATEN PROVINSI DEMAC 20 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA INDUK PENYEDIAAN AIR MINUM DI KERAJAAN DEMAC DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PROVINSI DEMAC mempertimbangkan : a. namun dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat yang semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dapat dilakukan melalui penyusunan Rencana Pusat Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM); b. Menurut Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, Rencana Pusat Pengembangan Produksi Air Minum dari Sistem Air ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya. ; °C tetapi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibuat suatu Keputusan tentang Rencana Sentra Produksi Air Minum di Wilayah Demak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kawasan Daerah Dalam Wilayah Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Administrasi Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Administrasi Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Profil Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
2 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1976 tentang Pemekaran Sekunder Dewan Kota Semarang (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079)); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 7. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 8. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 9. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Negara Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737). ); 11. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Pembangunan Berkelanjutan; 12. Undang-Undang Dasar Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Undang-Undang Dasar Daerah Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 10)
3 14. Undang-Undang Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Umum, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Demak (Lembaran Daerah Demak Tahun 2008 Nomor 2); 15. Undang-Undang Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Demak Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 4); 16. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyajian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Demak Tahun Anggaran 2014; TAMBAHAN: Menetapkan: ATURAN PENULISAN RENCANA PENYEDIAAN AIR MINUM DI DEMAC SQUARE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Tatanan ini adalah: 1. Daerahnya adalah daerah Demak. 2. Bupati adalah Bupati Demak. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Demak. 4. Pemerintah Pusat, yang sekarang disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sistem Air Minum Tahun RISPAM adalah dokumen perencanaan jangka panjang untuk sistem penyediaan air minum. 6. RISPAM Kabupaten adalah rencana aksi sistem penyediaan air minum di wilayah Demak. 7. Air baku untuk keperluan rumah tangga yang selanjutnya disingkat air baku adalah air yang diambil dari sumber air permukaan, cekungan air bawah tanah, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu air minum. 8. Air bersih adalah jenis sumber air yang berkualitas baik dan digunakan oleh masyarakat untuk konsumsi atau kegiatan sehari-hari.
9 9. Air tawar meliputi air bersih perpipaan dan non perpipaan. 10. Air Minum adalah air minum yang diolah atau tidak diolah untuk keperluan rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 11. Penyediaan air minum adalah kegiatan penyediaan air minum untuk kebutuhan masyarakat agar dapat hidup sehat, bersih, dan produktif. 12. Sistem penyediaan air minum yang disingkat SPAM adalah sistem prasarana dan prasarana air minum secara fisik (teknis) dan non fisik. 13. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan untuk membangun, memperluas dan/atau meningkatkan fisik (teknis) dan non fisik (kelembagaan, manajerial, keuangan, tanggung jawab sosial dan hukum) secara keseluruhan untuk memenuhi hadiah minuman. air masyarakat dalam kondisi yang lebih baik. 14. Penyelenggara Pengembangan SPAM, yang juga disebut Penyelenggara, adalah perusahaan publik/daerah, koperasi, perusahaan swasta, dan/atau kelompok masyarakat daerah yang bertanggung jawab atas pengembangan sistem penyediaan air minum – air minum. Pasal 2 (1) RISPAM bertujuan untuk menjadi pedoman dalam penyediaan air minum bagi masyarakat di wilayah tersebut. (2) Ruang lingkup RISPAM meliputi pemantauan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan pembangunan sistem penyediaan air minum umum di daerah. Pasal 3 (1) RISPAM di Wilayah Demak disusun sebagai berikut: BAB I: PENDAHULUAN BAB II: KONDISI UMUM DAERAH BAB III: BIAYA SPAM BAB IV: AKUNTANSI PROGRESIF BAB V: PENGELOLAAN AIR. : AIR TERSEDIA BAB VII : RENCANA PENDIDIKAN DAN PENCEGAHAN PENGEMBANGAN SPAM BAB VIII : Rencana Pendanaan/Investasi BAB IX : Rencana Pengembangan Kelembagaan.
5 (2) RISPAM di Negara Demak memiliki dokumen dan peta RISPAM yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Pasal 4 (1) Jangka waktu RISPAM di wilayah Demak adalah 20 (dua puluh) tahun. (2) RISPAM Kabupaten Demak ditinjau setiap 5 (lima) tahun sekali. (3) Penelaahan terhadap dokumen RISPAM di wilayah Demak dilakukan oleh kelompok kerja yang dikelola oleh Dinas Pengembangan Wilayah Demak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Perintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. POSISI TANPA AWAL 1 Plt. SECDA 2 ASISTEN II 3 KEPALA HUKUM 4 BAPPEDA Diposting di Demak pada 01 Juli 2014 Diposting di Demak pada 01 Juli 2014 BUKTI DEMAC ttd Depkes. Dachirin SAID Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK SINGGIH SETYONO BERITA DAERAH DEMAK 2014 N°20
Gambar 1 Peta Administrasi Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah
6 LAMPIRAN: PERMOHONAN DAERAH No. 20 TAHUN 2014 TANGGAL 1 JULI 2014 SUBJEK KATA KUNCI… i Perihal… ii Hal. Daftar Tabel… viii Daftar Gambar… xii BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang… I Maksud dan Tujuan… I Hasil Kinerja… I Hibah… I Aturan Dasar Persiapan RI – SPAM.. I Lingkup Pekerjaan… I Lingkup Pekerjaan… I Lingkup Lokasi… I Sistem Pelaporan… I-6 BAB 2 BAGIAN UMUM 2.1 Karakteristik Wilayah. .. II Geografi… II Topografi dan Fisiografi… II Geologi… II Hidrologi, Klimatologi dan Hidrogeologi… II Sarana dan Prasarana… II Air Limbah… II Limbah Padat… II Daerah Aliran Sungai (DAS) II Irigasi… II Ekonomi… II-12 ii
7 2.2.6 Fasilitas umum dan kesehatan… II Fasilitas keagamaan… II Transportasi… II Listrik… II Telepon… II Kawasan strategis… II Sosial ekonomi – ekonomi dan budaya… II PDRB. .. II Mata Pencaharian… II Adat, Adat, dan Budaya… II Pusat Kesehatan Lingkungan… II Statistik Kesehatan… II Data Penyakit Menular Melalui Air… II Ruang dan Lahan… II Rencana Perdesaan dan Wilayah (RTRW)… II Tata guna lahan dan tata guna lahan… II Rencana pengembangan perkotaan… II Rencana pengembangan sistem pusat bisnis… II Rencana sistem pusat aksi… II Rencana pengembangan sistem jaringan infrastruktur wilayah.. II Rencana Pengembangan Kawasan Prioritas… II Kawasan Lindung… II Tata Guna Lahan dan Tingkat Perubahan Hunian… II Jumlah Penduduk… II Penduduk dan Kepadatan Penduduk… II Distribusi Penduduk … II Daerah Keuangan… II Pendapatan Daerah… II-53 iii
8 2.7.2 Biaya Daerah… II-54 BAB 3 STATUS SPAM YANG ADA 3.1 Aspek Teknis… III SPAM Daerah… III IKK (Ibu Kota Daerah)… III SPAM Perdesaan… III Aspek Non Teknis .. … III Kelembagaan… III Pemantauan… III Keuangan… III Masalah SPAM… III-47 BAB 4 PEMROGRAMAN / KRITERIA 4.1 Kriteria Perencanaan… IV Kelompok Air Baku… IV Kelompok untuk suplai … IV Kelompok produksi … IV Distribusi … IV Pelayanan … IV Standar konsumsi air … IV Kebutuhan domestik … IV Kebutuhan non-domestik … IV Periode perencanaan.. IV Persyaratan Lapangan Kantor… IV-38 iv
9 BAB 5 PEDOMAN KEBUTUHAN AIR 5.1
Peta Administrasi Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
Peta kabupaten blora jawa tengah, peta kabupaten banyumas jawa tengah, peta kabupaten purworejo jawa tengah, peta kabupaten kendal jawa tengah, peta kabupaten karanganyar jawa tengah, peta kabupaten boyolali jawa tengah, peta kabupaten kebumen jawa tengah, peta kabupaten pekalongan jawa tengah, peta kabupaten grobogan jawa tengah, peta kabupaten purbalingga jawa tengah, peta kabupaten pati jawa tengah, peta kabupaten di jawa tengah