Lowongan Kerja Panton Labu Aceh Utara – Minggu, 25 September 2022 – 15:05 WIB | Pengarang : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber: Radio
– Sekda Kabupaten Aceh Utara, A Murtala, meminta agar pendataan dan survei lokasi kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dilakukan secara optimal, sehingga data yang timbul dari kondisi riil wilayah sasaran.
Lowongan Kerja Panton Labu Aceh Utara
Hal itu diungkapkan Murtala, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) 2 Promosi Penyusunan Profil Kumuh dan Pembentukan Forum PKP Kabupaten Aceh Utara, Kamis (22/9) di Kantor Kepaniteraan Tirlingthe. , Kecamatan Lhoksukon. .
Karir Di Bprs Rahmah Hijrah Agung
“Untuk melengkapi proses pendampingan dan pendataan secara optimal, disini Pak Camat dan Pak Geusyik berperan penting agar data tersebut benar-benar sesuai dengan kenyataan di desa binaan,” harap Murtala seperti dilansir Peserta, Hamdani, Minggu (25/9). ).
Ia melanjutkan, misalnya dengan melibatkan kepala desa di masing-masing desa dalam proses pendataan atau sumber data. Oleh karena itu, rinciannya nanti dalam dokumen profil perencanaan program Kotaku lebih responsif, dan pelaksanaan pembangunan lebih fokus.
Kegiatan FGD yang digagas Bappeda Kabupaten Aceh Utara ini juga mengundang pejabat dari Balai Prasarana dan Permukiman Daerah (BPPW) Aceh yang merupakan salah satu Satker Kementerian PUPR. Selain itu, Asisten II Setda Aceh Utara Risawan Bentara, Sekretaris Bappeda Inong Sofiarini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan Cut Ibrahim, beberapa pejabat instansi terkait, Camat lokasi Program Kotaku, Kabag Administrasi Pembangunan Samsul. Rizal dan geusyik dari desa juga hadir. Desa binaan Program Kotaku.
Program Kotaku di Kabupaten Aceh Utara meliputi lima kecamatan yang tersebar di 13 desa. Seluruh wilayah Tanah Jambo Aye, Baktiya Barat, Lhoksukon, Samudera dan Muara Batu. “Kecamatan Tanah Jambo Aye meliputi Desa Kota Pantonlabu, Desa Rawang Itek, Desa Sama Kurok dan Desa Tanjong Ceungai,” kata Fauzi Saputra, Camat Tanah Jambo Aye.
Waspada, Kamis 20 Juni 2019 By Harian Waspada
Melalui FGD ini diharapkan data profil lengkap desa binaan program Kotaku dapat disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia harus segera membentuk Forum Kabupaten Perumahan dan Permukiman Aceh Utara (Forum PKP).
“Di Provinsi Aceh sudah terbentuk tiga Forum, kami berharap Forum PKP Aceh Utara bisa segera terbentuk setelah FGD ini,” harap Iskandar, Askot Kelembagaan dan Kolaborasi BPPW Aceh.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Indonesia terus melakukan yang terbaik untuk melestarikan hutan dan laut, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan bahwa Indonesia…
Dengan mengolah jamu eceng gondok menjadi pupuk organik, Mas Sopili mendapat bantuan dari Pertamina. Kekurangan pupuk yang terus melanda petani di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemp…
Kelompok Tani Giat Kerja Panton Raya Dukung Program Penerapan Pupuk Organik
Hah! Hutan mangrove di Sulawesi Barat telah rusak akibat penebangan liar.
Limbah bekas cangkang kemasan dapat didaur ulang dan dimanfaatkan, perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang juga menjadi flagship digital …
Kemajuan teknologi telekomunikasi harus menjaga kelestarian lingkungan, perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang menjadi salah satu alasan utama telekomunikasi digital…
Ibu Negara menanam bibit pohon di halaman Rumah Dinas Gubernur Jambi, Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Ma\’ruf Amin menanam bibit pohon buah-buahan di…
Maret 2017 By E Rakyat Aceh
BPBD Tangerang menutup semburan lumpur dengan bau gas dan minyak, ada semburan lumpur dengan bau gas dan minyak di Kp. taman kelas…
Pemerintah Kota Magelang menghadapi masalah TPA, Kota Magelang, Jawa Tengah memiliki masalah dalam penyediaan TPA atau…
Ketika hutan bakau mendominasi pantai, perubahan iklim, yang meningkatkan suhu global, menjadi ancaman serius bagi seluruh umat manusia.
WALHI: Penambangan emas ilegal bisa menimbulkan bencana di Pasaman Barat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menyebut aktivitas penambangan…
Percepat Pembangunan Perbatasan, Camat Tanah Jambo Ayee Dan Camat Madat Rajut Silaturahmi
Xi Jinping: Kunjungan Sekjen Partai Komunis Vietnam ke China menunjukkan perhatian besar Vietnam terhadap hubungan kedua belah pihak. Panas merendam dinding sebuah gedung salon di sudut Provinsi Aceh. Kemudian, dengan sedikit peluh di keningnya, Putri tampak sibuk melayani seorang pria yang ingin menyisir rambutnya.
Pada Senin akhir Maret 2020 itu, ruang tamu tempat Putri bekerja biasanya sepi. Sekitar tiga jam Acehkin tinggal di sana, hanya ada dua pengunjung di aula. Sisanya Putri dan dua pekerja lainnya duduk menunggu orang yang datang ke sana. Di tengah wabah virus corona, warga membatasi aktivitasnya di luar rumah.
Putri, bukan nama sebenarnya, bekerja di salon kecantikan selama bertahun-tahun. Putri adalah seorang transgender atau waria. Dia lahir sebagai anak laki-laki 26 tahun yang lalu. Meski memiliki sifat feminim dalam jiwanya sejak kecil, Putri tidak sepenuhnya mengubah penampilannya sebagai seorang wanita pada pertengahan tahun 2015.
Tidak mudah baginya untuk hidup sebagai seorang transgender. Dengan dukungan teman-teman, ia mengungkapkan keinginannya untuk menjadi wanita transgender bagi keluarganya. Keluarga awalnya menolak rencana Putri. Sedikit demi sedikit keluarga memberikan restu sesuai keinginan Putri. “Semua butuh waktu, tidak instan dan sekarang saya sudah mengambil keluarga saya,” katanya.
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Haji Uma Tinjau Langsung Kondisi Lubang Di Jembatan Panton Labu
Penampilan Putri berubah setelah menjadi transgender: rambut panjang menggantung di bahu dan payudara. Sang putri senang dengan penampilannya saat ini. “Saya nyaman memakai pakaian wanita,” katanya.
Setelah menjadi transgender, Putri bekerja di sebuah salon kecantikan di Aceh. Dia pandai menata rambut dan rias wajah. Keahliannya terus meningkat setelah mengikuti berbagai pelatihan tata rias. “Saya melihat sepertinya ruang tamu tempat saya berada, ini adalah hidup saya,” katanya.
Mengekspresikan diri sebagai transgender di Aceh menghadirkan berbagai tantangan. Apalagi Putri yang bekerja di salon, yang kerap digerebek polisi syariah. Misalnya, razia yang dilakukan untuk berburu waria di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu pagi, 28 Januari 2018.
Polisi melakukan penyerangan dengan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). Malam itu, petugas menggerebek lima salon kecantikan di Panton Labu dan Lhoksuk, Aceh Utara.
Pelaku Pencabulan Anak Di Aceh Utara Ditembak Polisi
Penyerangan yang dipimpin Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, saat itu menangkap 12 orang warian. Setelah ditangkap, mereka dicukur dan diberi pakaian pria, yang konon mengembalikan mereka sebagai pria.
Pasca kejadian di Aceh Utara, serangan “perburuan” terhadap TKI di seluruh Aceh mulai meningkat, seiring dengan tuntutan pelarangan perekrutan TKI di salon. Seminggu setelah kejadian di Aceh Utara, pada 5 Februari 2018, di Kabupaten Bireuen – tepat di sebelah Aceh Utara – Dinas Syariat Islam memanggil seluruh pemilik salon. Pemilik salon telah diperingatkan untuk tidak mempekerjakan orang transgender.
Larangan itu kemudian menyebar ke seluruh Kabupaten Aceh Besar. Pada 13 Februari 2018, Gubernur Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan arahan yang melarang transgender dan LGBT untuk mengoperasikan atau mengelola salon kecantikan di wilayah yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh, ibu kota provinsi tersebut.
Saat kasasi dikeluarkan, Putri merasa resah. Dia memutuskan untuk berhenti sementara sebagai karyawan salon. Kemudian dia kembali ke kampung halamannya selama sebulan. “Kalau sudah aman, kami kembali ke ruang tamu,” kata Putri.
Cek Fakta: Tidak Benar Jajanan Dalam Foto Ini Mengandung Narkoba Dan Beracun
Putri tidak menyangka dampak operasi ofensif di Aceh Utara berlangsung lama hingga saat ini. Ketika dia pertama kali kembali bekerja, pelanggan salon itu berangsur-angsur berkurang. Pendapatan salon juga turun signifikan. Alhasil, pendapatan Putri juga menurun karena gaji Putri 30 persen dari omzet salon. Dengan perhitungan itu, Putri rata-rata berpenghasilan Rp 700 ribu per bulan.
Sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi untuk dikirim ke keluarga. “Saya juga pencari nafkah keluarga,” katanya. Padahal, dulu dia bisa menerima gaji bulanan Rp. 1,5 juta sampai 2 juta.
Menurut Putri, pendapatan ini masih bisa dibilang keuntungan dibandingkan nasib temannya yang harus menutup salon sepenuhnya karena sepi pelanggan. “Masyarakat tidak berani ke salon karena takut distigmatisasi,” kata Putri.
Sementara Rosa -bukan nama sebenarnya- adalah transgender lain di Aceh yang mengaku sering ditipu dan didiskriminasi oleh pelanggan salon. Misalnya, ketika dia selesai memotong rambutnya, pelanggan menolak untuk membayar karena dia tidak punya uang.
Pemkab Aceh Utara Gotong Royong Massal Sambut Hut Ri Ke 77
Sementara itu, Rosa tidak tahu harus mengadu kepada siapa atas perlakuan pelanggan tersebut. “Karena kami Waria, kami dianggap tidak berdaya,” katanya, Jumat, 1 Mei 2020.
Selama bekerja di salon, Rosa mengaku menganut budaya dan norma yang berlaku di Aceh. Hal ini juga mendukung nilai-nilai syariat Islam. “Saya mengikuti semua peraturan pemerintah dan adat gampong (desa),” katanya.
Untuk pekerjaannya di salon, Rosa dibayar antara Rp. 1 hingga 1,5 juta per bulan. Menurut Rosa, sebagian besar TKI di Aceh berasal dari keluarga miskin. Banyak dari mereka adalah tulang punggung keluarga.
Pasca kejadian diskriminasi di Aceh Utara, tambah Rosa, beberapa waria yang sebelumnya bekerja di salon memilih hengkang dari Aceh. Di luar Aceh mereka bekerja serabutan untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Haji Uma Perbaiki Jalan Rusak Di Panton Labu, Dapat Apresiasi Dari Warga Dan Yara Aceh
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Emka Alidar mengatakan, menjadi waria di Aceh tidak dilarang, termasuk di salon. Menurut dia, waria diperbolehkan bekerja di Aceh selama tidak melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di sana.
Alidar menambahkan, qanun hukum Islam di Aceh hanya mengatur larangan perilaku seksual sesama jenis, bukan tentang pekerjaan. Aturan ini ada dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seks dengan laki-laki (homoseksual) disebutkan dalam pasal 63 Liwath. Sedangkan perilaku seksual antar perempuan (penyewa) diatur dalam Pasal 64 tentang Musahaqah. Pelanggar kedua pasal tersebut diancam dengan cambuk maksimal 100 kali atau denda 1000 gram emas atau kurungan selama 100 bulan.
Selama tidak melanggar pasal ini, waria berhak bekerja seperti warga negara lainnya. “Mereka harus diperlakukan sama seperti warga lainnya,” kata Emka.
Ketua Dpc Pdip Aceh Utara Dampingi Mensos Saat Kunjungan Kerja Ke Aceh Utara
Sementara itu, Kabag Penegakan Hukum Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, Aidi Kamal menjelaskan, pihaknya tidak pernah menggerebek aula. Menurutnya, WH kabupaten dan kota melakukan razia polisi syariat di salon-salon yang bukan kewenangan provinsi. WH kabupaten dan kota memiliki kewenangan masing-masing di era kemerdekaan ini, ujarnya.
Soal waria, Aidi cenderung setuju dengan pernyataan Emka. Menurut Aidi, tugas polisi
Penginapan di panton labu, panton labu aceh, kode pos panton labu aceh utara, panton aceh, lowongan kerja terbaru aceh utara, kumpulan panton aceh, kode pos panton labu, lowongan kerja di aceh utara, panton bahasa aceh, lowongan kerja aceh utara, panton labu aceh utara, panton aceh lucu