Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo – 2 5 Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Manajemen Pendidikan pada Satuan Struktur Pendidikan Dasar dan Menengah; 9. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pembelajaran Pada Lembaga Pendidikan, 1! Permendikna Ncmor T0 tahun 2009 tentang pendidikan perseorangan, I L Permen kbld nomor 69 tahun 20’13 tentang kerangka dasar dan struktur program mcbu. KLrrikLLlu.n Sekolah [4 SMK/Lembaga Kejuruan Aliya; 13. Pe-iendlkbud Nomo. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Pesefia D dan d k, Menyelenggarakan U.lian Nasrona dan Ulian Seko ah/l4adrasah, Pendidikan Kesetaraan dalam SIMP/t, 4Ts atau sederajat dan SIMA, ima, SIMK atau sederajat. 14. Permendkbud No. 6 Tahun 2015 tentang Pengenalan Pendidikan Menengah/[, r]adrasah pacia SD/t!41, SDLB, dan program paket, aJUla. 15 Daeah lstlnrelva Yogyakarla Norr 5 Peraturan Daerah Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kebudayaan 16 Peraturan Daerah Regenerasi Peru Kulon Progo [rahan Perda Tahun 2013 No. B tidak. 11 untuk kompetisi organ sasi .lar Tala Laks3nan D Regional. ’17 Perintah Kepala BSNP Ncnrcr 003T/PI BSNP, /1i20.15 Ltafg Tata cara pelaksanaan ujian negara 2414t2015. pada tahun ajaran, perintah Kepala Balilbang Kefidikbuda no. 009/H/HK/HK/2015 Hukum Operasi’9 :.la SDrlvll. SDLB Darr Pr, Ilram Pakei All-lla Tahun Ajaran 2014/2015i Perintah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2012 No. 21 tentang Pelaksanaan Penerimaan Siswa Guru Barlr pada Taman Kanak-Kanak/Satuan Pendidikan RA di Sekolah Yogysaah/Sekolah Maogysakarta Daerah Istimewa 2A?1 Peran Bupati Kuon Progo no. 2’l 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Tenaga Pendidik Barlr di TK/RA Dinas Pendidikan dan Sekolah/Madrasah di KLllon Progo Kabupaten Kulon Progo Bupati Kulon Progo No. 57 Tahun 2012 Organisasi USLF Link Pendidikan; 2
3 22 Petaluta. Bupati KLtonprogo nomor 60 Tahun 2013 untuk jabatan terendah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo. 23 Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 7013/D/Kp/2013 tentang Spektrum Keterampilan Pendidikan Menengah Kejuruan 24. Keputusan Kepala D kpora D kpora D yogyakarta no. 0243 Tahun tentang persyaratan teknis. pedoman Nasional U.N. 25 Pedoman Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Program SD/MTs, SDLB dan AlUta Tahun 2A1412A.18, atrr Kadis Difas Dkpora D atau 4211426 Non PERATURAN BAGI DTNAS KABUPATEN KULON PROGO TENTANG PEDO]4 PELAKSANAAN BARU D] D]K UNTUK PENDAFTARAN ANGGOTA KE TAI”4 KANUAKSCHOOL/UNIGASHAANDASA4KANUAKSCHOOLUNISHADRASah4 KU LON PRO G O PATEN KABUPATEN BAB I UI, 1U]4 PERATURAN Pasal 1 Dalam peraturan kepala pendidikan nasional tersebut disebutkan 1 daerah adalah pemerintah daerah Kabupaten Kulon progc 2 Pejabat pemerintah daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara negara daerah 3 Calah B!pati Kuion bupati proao 4 Prov ns ada al’r lstirnewa ycgyakarta 5. Dinas Pendidikan Provinsi disebut Dias Pendka Pemltcla dan Oah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta 6. Kantor Kementerian Agama adalah Menteri Agama Daerah Istimewa Yogyakarta kantor ija. 7 Kementerian Pendidikan berkedudukan di KLrlon Kabupaten Progo Dinas Pendidikan Nasional. B Agarna Keraerrierian Office adalah Kaiior Kernentea dan Aoama KuonProgo Regency 9. BarLr Student Student Assessment (ppdb) merupakan kegiatan review bagi pesepeda ctdk yang lolos penyok! untuk dididik di satuan pendidikan, seseorang harus memiliki tingkat pendidikan atau tingkat pendidikan di atas 1 ng L
Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo
4 10 Pemindahan peserta didik Pemindahan peserta didik dari sekolah/madrasah yang sama 11. ke sekolah/madrasah lain yang sederajat dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Negara (SHUN)/sertifikat yang sederajat adalah surat resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. sebagai sarana sertifikasi pencapaian kompetensi peserta setelah lulus ujian negara 12 diploma. jenjang pendidikan setelah lulus 13. Program paket A adalah program pendidikan melalui jalur pendidikan nonformal yang berlangsung dalam kelompok belajar atau semua program studi yang menyelenggarakan pendidikan sederajat dengan sekolah dasar (Program SDl 14 Paket B merupakan program pendidikan untuk jalur pendidikan) informal , yang berlangsung dalam kelompok belajar atau kelas khusus , yang memberikan pendidikan yang setara kepada Zirņas (anta (S]/lp) Taman Kanak-Kanak Sekolah Menengah (TK) adalah bentuk satuan pendidikan prasekolah yang menyelenggarakan program pendidikan anak usra cjin untuk anak usia 4 tahun. (empat) sampai 6 (enam) tahun Raudhai!Athfal ( RA) adalah bentuk program doktor dalam pendidikan prasekolah/madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan anak-anak Amerika untuk anak-anak berusia 4 (empat) sampai 6 tahun (enam) tahun di bawah pengelolaan Kantor Wilayah KM 17 sekolah meliputi sekolah dasar (SD), sekolah dasar darurat (SDLB), sekolah luar biasa (SLB) I semester 4 (StMp) Se sekolah menengah, sekolah menengah LLrar Blas (SN4PLB), sekolah menengah (SMA) , sekolah menengah luar biasa (SIMALB), sekolah menengah kejuruan (SIV ]K), negeri dan swasta 18 [, 4adrasah a.]aah [4adrasah btdaiyar {] Vll), [ladrasah Tsanaw]yah (lilts) lilaclrasah Aliyah (l/la) dan lmadrasah Aliyah Kecamatan ([4AK) baik di lingkungan publik maupun pribadi yang didukung oleh kementerian Bapa Agama; 19. Orang TuaA /ali Ca on Ada anak muda yang menjadi orang yang bertanggung jawab karena masa mudanya!/ar] angsui..tg menghadapi keluarga angkat 20 SLrrai Penjelasan yang sangat dijunjung tinggi oleh llazah adalah surat keterangan resmi yang menyatakan, bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keterampilan pada tingkat tertentu dengan pelatihan pada tingkat pendidikan formal tertentu yang dinilai pada tingkat yang sama dengan kualifikasi pendidikan pra-formal! yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan r
Pemkab Kulon Progo Sosialisasikan Standar Layanan Informasi Publik, Pastikan Hak Masyarakat Desa Terpenuhi
5 21 Pemberantasan Pekerja Anak Program Keluarga Harapan (PPAPKH) adalah program yang dirancang untuk memulangkan anak putus sekolah atau kemungkinan akan putus sekolah, atau memulangkan anak usia sekolah yang sudah bekerja 22. Siswa dengan Berkebutuhan khusus (SEN) adalah guru yang menunjukkan bahwa karakteristik, perkembangan dan pendidikan, pertumbuhan anak berbeda dengan perkembangan dan pertumbuhan siswa seusianya. Presiasl ne akademik adalah presias di bidang nonakademik, seperti prestasi dalam 24 cabang olahraga/sei/kreatif dan minat pada pelajaran individu atau tim. tahun ajaran, minggu pelajaran efektif, waktu sekolah efektif dan hari libur 8AB Li TUJUAN DAN PRINSIP Pasal 2 Tujuan penerimaan peserta Bola adalah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada penduduk usia sekolah untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dengan pelayanan yang baik, oleh karena itu Pasal 3 SLJJ peserta baru didasarkan pada tujuan khusus, artinya penerimaan mahasiswa baik anggota baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan peraturan ln.b. Transparansi artinya penerimaan siswa baru bersifat terbuka dan terbuka untuk umum, termasuk orang tua siswa. penghematan pangan dan pangan yang dapat terjadi c Akuntabilitas las berarti bahwa siswa penerima dapat dimintai pertanggungjawaban kepada masyarakat baik prosedur maupun hasil. e. Non-diskriminatif artinya setiap warga usia sekolah dapat mengikuti program pendidikan tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, suku dan status sosial (kemampuan { nans al) 8AB]] KLAIM 8 TERHADAP TK (TK) / Raudatui Athta { RA) 4 Pasal Persyaratan peserta dan pendaftar TKIRA adalah: abelusia4(ernpat)ta], ]l]nsan]padengan5(]n]a) tahun untuk anak muda; b berusia 5 (nra) tahun dengan 6 (enam tahun untuk kelompok B 5 ri’
6 Bagian Kedua Sekolah Dasar), lvladrasah tbt da yah (t41) Pasal 5 Persyaratan calon siswa baru Kelas I SDlNll adalah: a. lelah sejak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 12 (dua) tahun pada hari pertama tahun ajaran. Daru wat b diambil setelah kuota rornbel ditetapkan dan jika ada 60 (enam nol) ya jn dapat diterima jika kuota belah ketupat tidak terisi. Bagian Ketiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sekolah Islam Tsanaw (l4ts) Pasal 6 Persyaratan bagi pendaftar baru di kelas V I S[4p/A, , ,lts,lts Lulusan SD/1, 41/SDLB/SLB Masuk Level/paket program A, c. memiliki sertifikat/sttb, SHUS/l4 atau sertifikat. Mereka yang memegang penghargaan yang sama berusia 1B (delapan belas) tahun pada hari pertama tahun ajaran baru. Diagram Empat sekolah t, Aias Tengah (S, “/tA)/Madrasah A yah (MA) Pasal 7(1) Persyaratan kurang lebih pengendara sepeda dari Ci.jik hingga sebagai X Sl, lA/[4A acla ah a 1e ah u us St!4Pr, [.4Ts/paket program Bi b.mem kr ljazahisttb SH!N atalr S.Jrai Keterampilan yang saling terkait Samai c Betusla maksimli 21 dua puluh satu tahun) untuk hari pertama ujian tahunan tahun d laporan kelas Sl kartu, 4Pll 4Ts dan Rekonrenclast untuk melengkapi Bimbingan Konseling Sekolah Guiu/[4adrasah asa swa sebagai salah satu materi pendidikan untuk menentukan program peminatan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum (2) Persyaratan peserta citdlk untuk AS X StUl (] 4AK ada ah: a telah menyelesaikan/tanrat St4p/lMTs/paket program B:
Logo kabupaten kulon progo, dinas pendidikan kabupaten pasaman, peta kabupaten kulon progo, dinas pendidikan kabupaten tangerang, dinas pendidikan kulon progo, dinas pendidikan kabupaten bekasi, peta kabupaten kulon progo yogyakarta, dinas pendidikan kab kulon progo, dinas pendidikan kabupaten bogor, sejarah kabupaten kulon progo, dinas pendidikan kabupaten blora, lambang kabupaten kulon progo