Peta Kabupaten Brebes Jawa Tengah – 30 Juni 2021 19:00 30 Juni 2021 19:00 Diperbarui: 30 Juni 2021 19:15 2853 2 0
Artikel ini beranjak dari tuntutan masyarakat terhadap pemerintah mengenai rencana pemekaran di Brebes bagian selatan yang belum mendapat sorotan kuat dari jaman dahulu hingga saat ini. Masalah ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Indonesia direformasi. Namun tuntutan masyarakat tidak ditanggapi dengan baik oleh pemerintah sehingga masalah rencana pemekaran wilayah Brebes Selatan terjadi sejak lama. Permasalahan yang muncul tidak hanya merugikan pemerintah karena membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, juga merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut tentang kemungkinan Brebes Selatan menjadi daerah otonom baru.
Peta Kabupaten Brebes Jawa Tengah
Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengevaluasi kemungkinan daerah Brebes Selatan yang berusaha menjadi daerah otonom baru, serta mengkaji berbagai permasalahan yang terjadi di sana. Namun, ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi, yang menyebabkan rencana pemekaran wilayah Brebes Selatan terhambat dan berlangsung lama.
Menilik Kelayakan Rencana Pemekaran Wilayah Brebes Selatan
Pasca reformasi, beberapa daerah di Indonesia mengusulkan pemekaran daerah, yang mengakibatkan jumlah daerah otonom baru semakin bertambah setiap tahunnya. Tidak terkecuali Brebes bagian selatan yang rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Brebes. Ada beberapa alasan untuk rencana perluasan yang diusulkan. Namun, rencana pemekaran wilayah Brebes bagian selatan masih menimbulkan kontroversi di kalangan pemerintah dan masyarakat mengenai kelayakannya dan dampaknya terhadap pemekaran yang dilakukan.
Rencana pemekaran wilayah Brebes Selatan telah menarik perhatian berbagai pihak, dan telah banyak dilakukan penelitian mengenai rencana pemekaran ini. . Menurut salah seorang tokoh terkemuka di Brebes Selatan, Abdul Karim Nagib, rencana pemekaran Kabupaten Bebes bagian selatan sudah ada sejak tahun 1957 (sebelum reformasi). Saat itu, wacana pemekaran hanya bersifat verbal dan berupa komentar. Tidak ada tindakan lebih lanjut terkait pemekaran wilayah Brebes Selatan.
Setelah reformasi, rencana pemekaran disebut, salah satu tokoh yang memperjuangkan rencana ini, yaitu H.S.A Basori sebagai anggota DPR-GR Kabupaten Brebes saat itu. Namun upaya pemekaran waktu itu gagal dan tidak dimulai lagi karena pada waktu itu Presiden Soekarno mengeluarkan kebijakan moratorium pemisahan diri, sehingga gerakan tidak dimulai lagi. Terakhir, keinginan warga Brebes Selatan untuk berekspansi dari ibu pertiwi kembali menguat pasca pemilukada 7 Oktober 2012. Berbagai tokoh masyarakat dan pejabat setempat menanggapi keseriusannya dan berkolaborasi untuk belajar. Daerah Brebes Selatan dengan beberapa akademisi melihat kesesuaian rencana pemekaran ini.
Beberapa alasan muncul sebagai dasar rencana pemekaran wilayah Brebes Selatan. Alasan pemekaran yang pertama adalah aksesibilitas wilayah Kabupaten Brebes bagian selatan yang jauh dari pusat kota dan pusat pemerintahan. Hal ini menghambat mobilitas masyarakat karena jarak antara Brebes Selatan dan pusat kota yang cukup jauh. Masyarakat Brebes Selatan kesulitan dengan jarak tempuh yang jauh, waktu tempuh yang lama, dan biaya transportasi yang mahal jika harus ke pusat pemerintahan.
Peta Wilayah Yurisdiksi
Dewi Aryani, perwakilan masyarakat dari Daerah Pemilihan IX Jawa Tengah (Kabupaten Brebes, Tegal, dan Kota Tegal) mengatakan, jarak dari enam kecamatan tersebut ke ibu kota Kabupaten Brebes relatif jauh dengan waktu tempuh yang cukup lama. 2 dan 3,5 jam. Misalnya, jika ada warga Salem yang hendak ke Kabupaten Brebes, mereka harus menempuh jarak sekitar 111 km dengan waktu tempuh sekitar 3,5 jam. Berbeda jika bagian selatan ibu kota Brebes berada di Bumiayu, jaraknya lebih cepat, yakni hanya 2 jam. Kemudian, jarak dari Bantar Kawung ke ibukota kabupaten sekitar 91 km, Sirampog sekitar 89 km, Paguyangan sekitar 84 km, Bumiayu sekitar 77 km, dan Tonjong sekitar 70 km.
Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan pelayanan publik menjadi kurang optimal, tidak efisien dan tidak efektif. Selain itu, kondisi ini membatasi jangkauan pelayanan fasilitas umum. Kabupaten Brebes memiliki kondisi wilayah yang terdiri dari wilayah pesisir dan perbukitan, hal ini menimbulkan permasalahan dalam pelayanan antar kecamatan. Meskipun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 berlaku untuk RT/RW Kabupaten Brebes yang terbagi menjadi 3 Kesatuan Wilayah Pembangunan (SWP), dalam prakteknya pengembangan tempat dan pelayanan publik hanya terfokus pada pemerintah pusat yang berada di pesisir pantai. daerah atau bagian utara Brebes. Masyarakat Brebes Selatan merasa iri dengan minimnya pembangunan di daerahnya. Dikatakan, sarana dan prasarana penduduk masih relatif minim di selatan Brebes.
Serta pro kontra bagi masyarakat terkait rencana pemekaran wilayah Brebes Selatan, akan ada sejumlah dampak jika rencana pemekaran ini tetap berjalan. Dampak yang terjadi dapat bersifat positif maupun negatif. Dampak positif pemekaran wilayah Brebes Selatan adalah kemandirian wilayah Brebes Selatan dalam pengelolaan wilayahnya sendiri agar penyelenggaraan pemerintahan, pengabdian masyarakat, dan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Namun di sisi lain, akan ada kemungkinan dampak negatif, yaitu jika persiapan pemekaran wilayah Brebes Selatan masih kurang, misalnya sarana dan prasarana yang kurang memadai akan menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik. Komunitas. Selanjutnya, konflik sosial di masyarakat akan semakin kompleks seiring dengan meningkatnya persaingan.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang terjadi, jika dilihat dari dasar rencana pemekaran, berbagai syarat yang telah terpenuhi, dan kelebihan yang lebih signifikan, dapat dikatakan layak menjadi otonomi baru. wilayah Brebes Selatan. . Namun, beberapa persyaratan Brebes Selatan menjadi DOB tidak terpenuhi sehingga proses pengujian masih terhambat.
Peta Kuliner Jawa, Referensi Mudik Lebaran 2022: Brebes, Tegal, Pemalang Dan Pekalongan (2)
Kelayakan dan keberhasilan pemekaran daerah hendaknya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan teknis dan fisik daerah, tetapi juga harus memperhatikan pendapat atau keinginan masyarakat yang bersangkutan sebagai tujuan pemekaran. Oleh karena itu perlu ditingkatkan keinginan masyarakat berdasarkan tujuan masyarakat mengenai kemungkinan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes. Jika rencana pemekaran wilayah Brebes Selatan tercapai, maka kemandirian daerah dapat dilaksanakan untuk menjadikan wilayah Brebes Selatan optimal dan permasalahan yang berpolitik selama ini dapat diselesaikan.
Peta kabupaten karanganyar jawa tengah, peta kabupaten magelang jawa tengah, peta kabupaten grobogan jawa tengah, anggraeni hotel ketanggungan kabupaten brebes jawa tengah, peta kabupaten pemalang jawa tengah, peta kabupaten rembang jawa tengah, peta kabupaten kendal jawa tengah, peta kabupaten demak jawa tengah, peta kabupaten kebumen jawa tengah, peta kabupaten blora jawa tengah, peta kabupaten pati jawa tengah, peta kabupaten boyolali jawa tengah