Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik membuka titik tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pekerja atau karyawan perusahaan.
Budi Raharju, SH, M.Sus, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Grecian, mengatakan tujuannya untuk menilai perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau karyawan.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik
“Untuk itu kami membuka posko pengaduan THR dan kami harapkan kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Sehingga mereka atau para pekerja bisa melapor ke posko THR,” Budhi Raharju, S.H, M.Sos, Rabu (6/ 4/2022) katanya.
Pemerintah Kabupaten Gresik
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Grecian, Budi Raharju, SH, M.Sous menjelaskan Idul Fitri 2022 dibuka setiap hari kerja setelah THR 1443 H. Lokasinya berada di ruang Pusat Pelayanan Tenaga Listrik (SPK) Kantor Induk Tenaga Listrik Gresik dan juga bisa dilakukan secara online yang sudah ready.
Lebih lanjut mereka berharap perusahaan membayar THR secara penuh sesuai aturan dan maksimal H-7 Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 telah dibayarkan kepada para pekerja. Jadi tidak ada yang akan mengeluh tentang pos komando THR. Oleh karena itu komitmen membayar THR harus dilaporkan oleh perusahaan.
“Jadi semua perusahaan sudah membayar maksimal H-7 kepada pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H. 2022,” Umid Badi Raharju, S.H. M.Sos.
Bodi Raharju, SH, M.Sous, Disnaker Kabupaten Gresik menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR, tunggakan, alasan dan arbitrase akan diklarifikasi terlebih dahulu. Diakuinya, pihaknya kini sudah mulai memberikan surat terkait THR kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Gresik.
Antisipasi Rencana Kepulangan Pmi, Disnaker Gresik Pastikan Skrining Ketat
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR tidak langsung ditegur, tapi akan dilakukan penjelasan, motivasi dan mediasi. Sekarang semua proses sudah selesai, kalau perusahaan tetap tidak membayar THR. akan dilanjutkan langsung ke Kantor Kepegawaian Provinsi Jawa Timur (JATAM),” jelas Budi Raharju, SH, MSO (SSP).
A aceh aceh barat aceh tamiang aceh timur aceh berbagai mata pelajaran apkasindo resiko balibanda aceh Bandung Bangkalan banka jambi Banten banyuasin banyuwangi Bekasi bencana birokrasi Blitar bojonegoro Bondowoso budaya Bukittinggi Bungo hari bunuh diri voting Pilkades fun run 10km gempa Gresik HAN 2018 student day HPn 2018 Hukum dan Kejahatan Cina Iklan Tahun Baru Indragiri Bahau Andramyo Inovasi Investigasi Jakarta Jakarta Santai Jalani Jembatan Jember Jombang Polres Berita TNI Berita TNI Bus Kabupaten Aceh Jaya Bus Credpri Bus Credpri Bus Korban Korupsi Korupsi Dana Desa Lamongan Lamongan Lamongan Langkat Kota Langsa Laporan! lhokantikumawe Madiun Makassar Malang Manado Mataram Maulid Nabi 2018 maybrat Medan merangin HMI mogok Mojokerto mtq muara emin Murnebang Nabire musik Naggroe Aceh Darussalam Nasional Nganjuk Ngawi Ntt Ogan kemeling Ulu Olah Raga ombutharki, Pasurdan ombutharki, pasuretan pasuratan kimeling kimeling. Pilkada Pemberantasan Narkoba Prostitusi Pendidikan Scam Penyelundupan Haji Umrah Pembukaan Pasar Baru Partai Bana Tau Pesona Pangwan Raja Panjitan Pilgub 2018 Gresik Redaksi Batu Subang Penuh Hujan, Sepak Bola, Serang, serdang begadai, sidoarjo, Sibonda, Sojonda, Sojonda Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah , Surabaya, Tabanan, Takalar, Tambarao, Tangerang, Up, Ayman Tanju ng Jabong Tapanoli Barat Center Tuba Samosir Trengalek Talungagung Ultras Ulama Grasek Ultrasmania Viral Video Highlight Visagi. (11/11/2020) Pemkab Gresik menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLTU Kabupaten Gresik. Tindakan tersebut dilakukan dengan menolak surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disnaker. Rekomendasi ini dinilai merugikan dan tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja/karyawan di PT Sinar Karya Duta Abadi, Kabupaten Gresik.
Perlu dicatat bahwa PT Sinar Karya Duta Abadi memecat 2 (2) anggota PSP dari PT Sinar Karya Duta Abadi yang belum menemukan kesamaan bahasa hingga Juni 2020.
Upaya arbitrase tripartit dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, namun perwakilan PT Sinar Karya Duta Abadi hanya menghadiri panggilan terakhir dan itupun tidak berani mengambil keputusan. Arbiter Disnaker Gresik malah mengeluarkan surat rekomendasi yang tidak memberikan rasa aman dan sangat merugikan anggota PSP PT Sunar Kriya Datta Abadi. Ketua DPC Kabupaten Gresik Ali Rudhi memprotes dan mengembalikan surat rekomendasi tersebut ke Disnaker Kabupaten Gresik.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik
Akhirnya dilakukan arbitrase pada (11/11/2020) untuk menyelesaikan penolakan surat rekomendasi tersebut. Pengurus DPC Kabupaten Gresik Anees Budiarti meminta Kabag Sumber Daya Manusia untuk mengubah surat rekomendasi dan menyusun surat rekomendasi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak memihak.
Akhirnya disepakati bahwa kepala bagian SDM Nanak Asrokin akan mengubah surat rekomendasi tersebut. Selain itu, Ninik Asrukin juga meminta hadirin yang hadir dalam mediasi ini untuk menyampaikan segala permasalahan/keluhan kepada pihak perusahaan agar pihak Disnaker dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara langsung dengan pihak perusahaan.
Dinas tenaga kerja kabupaten bogor, dinas tenaga kerja kabupaten tangerang, dinas tenaga kerja kabupaten bandung, lowongan dinas tenaga kerja, pelatihan dinas tenaga kerja, dinas tenaga kerja gresik, dinas tenaga kerja kabupaten malang, dinas tenaga kerja kabupaten badung, dinas tenaga kerja surabaya, alamat dinas tenaga kerja kabupaten bekasi, dinas tenaga kerja tangerang, dinas tenaga kerja kabupaten pasuruan